SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 17 Mei 2011

Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia

Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia”

mungkin Ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui..

HUKUM PIDANA Dan HUKUM PERDATA yang di miliki Indonesia bersumber dari RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) yang asalnya dari BELANDA, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia yang sampai sekarang masih dipakai…

yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar belakang Anggota DPR yang sebagian tidak mengerti hukum, dan bukan sarjana Hukum…

lalu Orang-orang sarjana Hukum yang punya kualitas dan profesional dalam masalah hukum, hanya menjalankan Aturan/undang-undang yang di buat oleh DPR.

Ironi memang.., tapi Itulah fakta kesalahan yang membuat hukum Di Indonesia Bobrok..

maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra…

Suekarno Membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak dibuat asal-asalan, ada Nilai-nilai Norma yang terkandung di dalamnya…

Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus di Rubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang di Miliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya menerima hasil.., sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan Pro dan kontra…,

dengan ini, kita bisa belajar dan semoga Menjadi referensi Untuk Perubahan Indonesia JAYA…

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila Sebagai Sumber Nilai

A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai
ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4
dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya
nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum
operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam
kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang
sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang
dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam
bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas
yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang
bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang
bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,
tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah
kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita,
dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai
diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku
yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung
nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.
C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan.
Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.
Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan
siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan
pada tempatnya kita mengatakan demikian.
Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton
sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat
subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan
melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin
tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu
indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

SISTEM FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL TERJABAR DALAM UUD PROKLAMASI 45

Khazanah kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup sebagai nilai terbaik, karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung). Nilai fundamental ini dipraktekkan sepanjang sejarah bangsanya; karenanya teruji kebenaran dan keunggulannya; bahkan manunggal dengan budaya dan peradaban bangsa --- karena itu pula diakui sebagai jiwa bangsa (Volksgeist) atau jatidiri nasional.
Nilai fundamental demikian, senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita nasional (=ideologi nasional) yang ditegakkan sebagai Sistem Kenegaraan sebagaimana terjabar dalam UUD Negara. Semua warganegara dan lembaga-lembaga negara, yang diwakili kepemimpinan nasional berkewajiban (imperatif) untuk menegakkan dan membudayakan Asas Budaya dan Moral Filsafat Negara (Ideologi Nasional)!;
Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara; ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI sebagai the founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai negara Proklamasi berdasarkan Filsafat Pancasila; dalam makna, nilai sistem filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45 manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka dapat diakui --- secara filosofis-ideologis dan legal konstitusional --- bahwa NKRI Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara; mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai teori negara; in casu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM; bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia (SDM) adalah subyek mandiri: subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.
Kedudukan SDM dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat negaranya, dibentuklah sistem kenegaraan (berkedaulatan rakyat / demokrasi; dan atau negara hukum). Sistem kenegaraan ini ditegakkan dan dikembangkan secara niscaya (a priori, imperatif) berdasarkan asas fundamental sistem filsafat dan atau ideologi nasional yang memberikan identitas dan integritas bagaimana sistem hukum, sosial, politik, ekonomi dan ketatanegaraan seutuhnya ditegakkan; dalam wawasan nasional dan internasional (universal).
Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya (baik sebagai negara berkedaulatan rakyat, maupun sebagai negara hukum); sehingga sempurna keunggulannya mulai nilai natural (SDA dan SDM), dan kultural (sistem budaya, filsafat dan peradaban) sekaligus Sistem Kenegaraan yang diwariskan sebagai peradaban bangsa yang bermartabat.
Visi-misi dan tantangan bangsa dan NKRI terutama mampu menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 potensial didukung dengan berbagai keunggulan; terutama integritas sebagai negara demokrasi dan negara hukum, demi kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih bermartabat. Nilai-nilai fundamental: filosofis-ideologis dan konstitusional secara imperatif menjadi amanat dan kewajiban nasional untuk ditegakkan dan dibudayakan oleh SDM sebagai subyek dalam negara, perwujudan integritas dan martabat nasional.

. LATAR BELAKANG SEJARAH NILAI DAN FUNGSI SISTEM FILSAFAT
Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa (Volksgeist), jatidiri bangsa dan martabat nasional!.
SDM yang mewarisi jiwa bangsa dan jatidiri nasional, demi cita-cita dan martabat nasional akan membentuk kesatuan nasional (integritas nasional, martabat nasional,) dengan kesetiaan dan kebanggaan nasional!. Semangat demikian dikenal sebagai jiwa nasionalisme (wawasan kebangsaan, wawasan nasional, Nation State), sebagai martabat nasional sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya sebagai visi-misi: Mencerdaskan kehidupan bangsa (nation and character building)!. Untuk Indonesia Raya, dalam integritas Wawasan Nusantara!
Integritas sistem filsafat Pancasila (=sistem ideologi nasional, ideologi negara) yang memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious. Bangsa Indonesia melalui PPKI dengan hikmat kebijaksanaan, kepemimpinan dan kenegarawanan dengan mufakat menetapkan dan mengesahkan Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45.
Wawasan kebangsaan yang dijiwai sistem filsafat dan ideologi nasional (in casu : Filsafat Pancasila) insyaAllah akan lebih tegar menghadapi berbagai tantangan zaman, karena integritas Sistem Filsafat Pancasila sebagai asas-kerokhanian bangsa dan negara --- sekaligus sebagai pandangan hidup (Weltanschauung), jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan integritas martabat nasional; terpancar dalam karakter kepribadian SDM yang berjiwa Pancasila (theisme-religious)! Kesetiaan dan kebanggaan nasional atas nilai fundamental Filsafat Pancasila, dengan sadar dan kebanggaan nasional semua komponen bangsa, bahkan semua warganegara menegakkan dan membudayakan asas budaya dan moral Filsafat Pancasila.
Jiwa dan semangat demikian, menjadi sumber motivasi dan energi nasional untuk senantiasa menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan visi-misi Pembudayaan Filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya! Maknanya, sebagai bangsa dan negara, kita menegakkan dan membudayakan asas budaya dan moral politik (filsafat, ideologi) Pancasila. Secara formal dan fungsional, bermakna sebagai sistem dan asas normatif etika dan moral politik nasional (berdasarkan) Filsafat Pancasila.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI NASIONAL
A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila
1.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dan Pancasila pada hakekatnya adalah suatu nilai, nilai yang
merupakan peranan sila-sila Pancasila tersebut.
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. nilai persatuan
4.Nilai kerakyatan
5.Nilai keadilan
Secara Etimologi, nilai berasal dari kataValue (inggris) dari kata Valere

(latin) yang berarti kuat, bak berharga.
Nilai suatu penghargaan / suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu.
- berguna (Useful)
- Keyakinan (belief)
- Memuaskan (Satis fying)
- Menarik (Interesting)
- Menguntungkan (profitable)
- Menyenangkan (s)
Ciri-ciri dari nilai adalah sebagi berikut:
-suatu realitas abstrak
-bersifat normatif

sebagai motivator (Daya dorong) manusia dalam bertindak
menurut Prof. Notonegoro nilai ada tiga
a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kehormatan yang diberikan menjadi empat
-
Nilai kebenaran (rasio, budi, cipta)
1
-Nilai estetika (Keindahan)
- Nilai kebaikan / moral
- Nilai religius (ketuhanan)
Waiter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
- Nilai-nilai ekonomi
-Nilai-nilai kejasmanian
-Nilai-nilai hiburan
-Nilai-nilai Sosial
-Nilai-nilai Watak
-Nilai-nilai Estetika
-Nilai-nilai Enteletektual
-Nilai-nilai Keagamaan
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (Tiga)
a. nilai logika
b. Nilai Etika
c. Nilai Estetika

Max Scheller mengatakan Nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya, menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai Kejiwaan
d.Nilai-nilai Kerohanian
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan
1. Niai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis
2.
Mewujudkan nilai Pancasila sebagai norma bernegara.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (Empat)
1.
Norma Agama
2.
Norma Moral (Etik)
2
3.
Norma Kesopanan
4.

Norma Hukum
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut
a. Etika Sosial dan budaya
b. Etika Pemerintah dan politik
c. Etika Ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan Hukum dan Berkeadilan
e. Etika Keilmuan dan disiplin kehidupan
B.MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the Faunding Fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
2.
Makna Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang
sifatnya mendasar.
C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
3
Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri
atas 4 (Empat)
1.
Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
2.
Staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara
3.
Formengesctz atau undang-undang
4.
Verordnung dan autoname satzong atau aturan pelaksanaan dan
aturan
Pancasila sebagai ciri hukum memiliki 2 fungsi
a.Fungsi regulatif cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil /
tidak bagi masyarakat
b.Fungsi konstitutif fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita
hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makanya sebagai
hukum

Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, jadi Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut.
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)

Tata urutan peraturan perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tata Sumber Hukum dan tata uturan perundang-undangan. Adapun tata urutan perundangan adalah
1. UUD 1945
2. Ketatapan Majelis permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-undang
4.Peraturan Pemerintah, Pengganti UU (Perpu)

5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
4
D. MAKNA PANCASILA SEBAGIA IDEOLOGI NASIONAL
1.
Pengertian ideologi
Ideologi kata ide gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan

logos berarti ilmu
Harfiah ilmu tentang pengertian dasar, ide
Berikut beberapa pengertian ideologi
a. Patrick Corbett ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat berserta pengorganisasiannya
b.Soejono Soemargono menyatakan secara umum Ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang :

1. Politik
2. Sosial
3. Kebudayaan
4. Agama
2.
Landasan dan makna Pancasila
sebagai ideologi

nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara adapun fungsi ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna.
1.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita
normatif penyelenggaraan bernergara
2.

nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
5
E.IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.
Perwujudan ideologi Pancasila sebagai cita-cita bernegara

Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan, terdiri atas.
1.
Visi Ideal
2.
Visi Antara
3.
Visi Lima tahun
Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebaga
berikut :
1. Religis
5. Adil
2. Manusiawi
6. Sejahtera
3. Bersatu
7. Maju
4. Demokratis
8. Mandiri
9. Baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara
2.
Perwujudan Pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif
bangsa

Pancasila sebagai nilai integratif sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula di jabarkan dalam praktek Indonesia bernegara.

Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa, fungsi Pancasila disini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.