SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 17 Mei 2011

Pancasila Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia

Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia”

mungkin Ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui..

HUKUM PIDANA Dan HUKUM PERDATA yang di miliki Indonesia bersumber dari RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) yang asalnya dari BELANDA, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia yang sampai sekarang masih dipakai…

yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar belakang Anggota DPR yang sebagian tidak mengerti hukum, dan bukan sarjana Hukum…

lalu Orang-orang sarjana Hukum yang punya kualitas dan profesional dalam masalah hukum, hanya menjalankan Aturan/undang-undang yang di buat oleh DPR.

Ironi memang.., tapi Itulah fakta kesalahan yang membuat hukum Di Indonesia Bobrok..

maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra…

Suekarno Membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak dibuat asal-asalan, ada Nilai-nilai Norma yang terkandung di dalamnya…

Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus di Rubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang di Miliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya menerima hasil.., sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan Pro dan kontra…,

dengan ini, kita bisa belajar dan semoga Menjadi referensi Untuk Perubahan Indonesia JAYA…

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar