SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selasa, 17 Mei 2011

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
DAN IDEOLOGI NASIONAL
A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila
1.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dan Pancasila pada hakekatnya adalah suatu nilai, nilai yang
merupakan peranan sila-sila Pancasila tersebut.
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. nilai persatuan
4.Nilai kerakyatan
5.Nilai keadilan
Secara Etimologi, nilai berasal dari kataValue (inggris) dari kata Valere

(latin) yang berarti kuat, bak berharga.
Nilai suatu penghargaan / suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena suatu itu.
- berguna (Useful)
- Keyakinan (belief)
- Memuaskan (Satis fying)
- Menarik (Interesting)
- Menguntungkan (profitable)
- Menyenangkan (s)
Ciri-ciri dari nilai adalah sebagi berikut:
-suatu realitas abstrak
-bersifat normatif

sebagai motivator (Daya dorong) manusia dalam bertindak
menurut Prof. Notonegoro nilai ada tiga
a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kehormatan yang diberikan menjadi empat
-
Nilai kebenaran (rasio, budi, cipta)
1
-Nilai estetika (Keindahan)
- Nilai kebaikan / moral
- Nilai religius (ketuhanan)
Waiter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
- Nilai-nilai ekonomi
-Nilai-nilai kejasmanian
-Nilai-nilai hiburan
-Nilai-nilai Sosial
-Nilai-nilai Watak
-Nilai-nilai Estetika
-Nilai-nilai Enteletektual
-Nilai-nilai Keagamaan
Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (Tiga)
a. nilai logika
b. Nilai Etika
c. Nilai Estetika

Max Scheller mengatakan Nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya, menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai Kejiwaan
d.Nilai-nilai Kerohanian
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan
1. Niai Dasar
2. Nilai Instrumental
3. Nilai Praktis
2.
Mewujudkan nilai Pancasila sebagai norma bernegara.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (Empat)
1.
Norma Agama
2.
Norma Moral (Etik)
2
3.
Norma Kesopanan
4.

Norma Hukum
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut
a. Etika Sosial dan budaya
b. Etika Pemerintah dan politik
c. Etika Ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan Hukum dan Berkeadilan
e. Etika Keilmuan dan disiplin kehidupan
B.MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan Kedudukan yuridis Formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alenia IV, Penegasan akan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara semakin kuat dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan pencabutan ketetapan MPR NO. 11/MPR/1978 tentang P4 Pasal I Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila.

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Secara historis dapat pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa (the Faunding Fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
2.
Makna Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang
sifatnya mendasar.
C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
3
Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri
atas 4 (Empat)
1.
Staats fundamental norm / Norma fundamental negara
2.
Staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara
3.
Formengesctz atau undang-undang
4.
Verordnung dan autoname satzong atau aturan pelaksanaan dan
aturan
Pancasila sebagai ciri hukum memiliki 2 fungsi
a.Fungsi regulatif cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil /
tidak bagi masyarakat
b.Fungsi konstitutif fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita
hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makanya sebagai
hukum

Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, jadi Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut.
1. Norma dasar
2.Staats fundamental norm
3. norma pertama
4. Pokok kaidah negara yang fundamental
5.Cita hukum (Rechtsidee)

Tata urutan peraturan perundangan tersebut diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tata Sumber Hukum dan tata uturan perundang-undangan. Adapun tata urutan perundangan adalah
1. UUD 1945
2. Ketatapan Majelis permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-undang
4.Peraturan Pemerintah, Pengganti UU (Perpu)

5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
4
D. MAKNA PANCASILA SEBAGIA IDEOLOGI NASIONAL
1.
Pengertian ideologi
Ideologi kata ide gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan

logos berarti ilmu
Harfiah ilmu tentang pengertian dasar, ide
Berikut beberapa pengertian ideologi
a. Patrick Corbett ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat berserta pengorganisasiannya
b.Soejono Soemargono menyatakan secara umum Ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang :

1. Politik
2. Sosial
3. Kebudayaan
4. Agama
2.
Landasan dan makna Pancasila
sebagai ideologi

nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara adapun fungsi ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna.
1.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita
normatif penyelenggaraan bernergara
2.

nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
5
E.IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.
Perwujudan ideologi Pancasila sebagai cita-cita bernegara

Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan, terdiri atas.
1.
Visi Ideal
2.
Visi Antara
3.
Visi Lima tahun
Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebaga
berikut :
1. Religis
5. Adil
2. Manusiawi
6. Sejahtera
3. Bersatu
7. Maju
4. Demokratis
8. Mandiri
9. Baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara
2.
Perwujudan Pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integratif
bangsa

Pancasila sebagai nilai integratif sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula di jabarkan dalam praktek Indonesia bernegara.

Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa, fungsi Pancasila disini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar