Khazanah kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup sebagai nilai terbaik, karenanya dijadikan filsafat hidup (Weltanschauung). Nilai fundamental ini dipraktekkan sepanjang sejarah bangsanya; karenanya teruji kebenaran dan keunggulannya; bahkan manunggal dengan budaya dan peradaban bangsa --- karena itu pula diakui sebagai jiwa bangsa (Volksgeist) atau jatidiri nasional.
Nilai fundamental demikian, senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita nasional (=ideologi nasional) yang ditegakkan sebagai Sistem Kenegaraan sebagaimana terjabar dalam UUD Negara. Semua warganegara dan lembaga-lembaga negara, yang diwakili kepemimpinan nasional berkewajiban (imperatif) untuk menegakkan dan membudayakan Asas Budaya dan Moral Filsafat Negara (Ideologi Nasional)!;
Bagi bangsa Indonesia filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara; ideologi negara) sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI sebagai the founding fathers dalam UUD Proklamasi 45. NKRI sebagai negara Proklamasi berdasarkan Filsafat Pancasila; dalam makna, nilai sistem filsafat Pancasila sebagai ideologi nasional dan konstitusi Proklamasi 45 manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan dan kenegaraan. Sejak Indonesia merdeka dapat diakui --- secara filosofis-ideologis dan legal konstitusional --- bahwa NKRI Proklamasi 45 dengan predikat sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Kaidah fundamental filsafat negara berfungsi pula sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara; mulai ajaran hak asasi manusia (HAM) sampai teori negara; in casu : teori kedaulatan di dalam negara. Maknanya, teori kedaulatan adalah jabaran dari ajaran atau teori HAM; bagaimana kedudukan, hak dan kewajiban manusia di dalam negara bahkan dalam alam semesta dan di hadapan Maha Pencipta. Terkandung pula makna bahwa manusia (SDM) adalah subyek mandiri: subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.
Kedudukan SDM dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat negaranya, dibentuklah sistem kenegaraan (berkedaulatan rakyat / demokrasi; dan atau negara hukum). Sistem kenegaraan ini ditegakkan dan dikembangkan secara niscaya (a priori, imperatif) berdasarkan asas fundamental sistem filsafat dan atau ideologi nasional yang memberikan identitas dan integritas bagaimana sistem hukum, sosial, politik, ekonomi dan ketatanegaraan seutuhnya ditegakkan; dalam wawasan nasional dan internasional (universal).
Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya (baik sebagai negara berkedaulatan rakyat, maupun sebagai negara hukum); sehingga sempurna keunggulannya mulai nilai natural (SDA dan SDM), dan kultural (sistem budaya, filsafat dan peradaban) sekaligus Sistem Kenegaraan yang diwariskan sebagai peradaban bangsa yang bermartabat.
Visi-misi dan tantangan bangsa dan NKRI terutama mampu menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 potensial didukung dengan berbagai keunggulan; terutama integritas sebagai negara demokrasi dan negara hukum, demi kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih bermartabat. Nilai-nilai fundamental: filosofis-ideologis dan konstitusional secara imperatif menjadi amanat dan kewajiban nasional untuk ditegakkan dan dibudayakan oleh SDM sebagai subyek dalam negara, perwujudan integritas dan martabat nasional.
. LATAR BELAKANG SEJARAH NILAI DAN FUNGSI SISTEM FILSAFAT
Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa (Volksgeist), jatidiri bangsa dan martabat nasional!.
SDM yang mewarisi jiwa bangsa dan jatidiri nasional, demi cita-cita dan martabat nasional akan membentuk kesatuan nasional (integritas nasional, martabat nasional,) dengan kesetiaan dan kebanggaan nasional!. Semangat demikian dikenal sebagai jiwa nasionalisme (wawasan kebangsaan, wawasan nasional, Nation State), sebagai martabat nasional sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya sebagai visi-misi: Mencerdaskan kehidupan bangsa (nation and character building)!. Untuk Indonesia Raya, dalam integritas Wawasan Nusantara!
Integritas sistem filsafat Pancasila (=sistem ideologi nasional, ideologi negara) yang memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious. Bangsa Indonesia melalui PPKI dengan hikmat kebijaksanaan, kepemimpinan dan kenegarawanan dengan mufakat menetapkan dan mengesahkan Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45.
Wawasan kebangsaan yang dijiwai sistem filsafat dan ideologi nasional (in casu : Filsafat Pancasila) insyaAllah akan lebih tegar menghadapi berbagai tantangan zaman, karena integritas Sistem Filsafat Pancasila sebagai asas-kerokhanian bangsa dan negara --- sekaligus sebagai pandangan hidup (Weltanschauung), jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan integritas martabat nasional; terpancar dalam karakter kepribadian SDM yang berjiwa Pancasila (theisme-religious)! Kesetiaan dan kebanggaan nasional atas nilai fundamental Filsafat Pancasila, dengan sadar dan kebanggaan nasional semua komponen bangsa, bahkan semua warganegara menegakkan dan membudayakan asas budaya dan moral Filsafat Pancasila.
Jiwa dan semangat demikian, menjadi sumber motivasi dan energi nasional untuk senantiasa menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan visi-misi Pembudayaan Filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya! Maknanya, sebagai bangsa dan negara, kita menegakkan dan membudayakan asas budaya dan moral politik (filsafat, ideologi) Pancasila. Secara formal dan fungsional, bermakna sebagai sistem dan asas normatif etika dan moral politik nasional (berdasarkan) Filsafat Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar